📜 Kode Etik Jurnalistik
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Dewan Pers, seluruh tim redaksi dan kontributor JadiAuditor wajib:
- Independen — menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Profesional — menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
- Berimbang — selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- Tidak menyesatkan — tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Menghormati privasi — tidak menyiarkan informasi yang bersifat privasi kecuali untuk kepentingan publik.
- Menjaga kerahasiaan sumber — melindungi identitas narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
- Menolak gratifikasi — tidak menerima suap atau imbalan apa pun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
- Anti-plagiarisme — tidak melakukan plagiarisme dan selalu menyebut sumber kutipan.
- Koreksi & hak jawab — melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
🎯 Kode Etik Profesi Auditor
Sebagai portal yang berfokus pada profesi auditor, konten JadiAuditor juga menjunjung nilai-nilai etika profesi audit:
- Integritas — jujur dan tegas dalam setiap informasi teknis yang disajikan.
- Objektivitas — bebas dari benturan kepentingan dan tidak bias.
- Kompetensi — hanya menyampaikan materi pada bidang keahlian yang dikuasai.
- Kerahasiaan — menjaga kerahasiaan data dan informasi klien/studi kasus yang sensitif.
- Perilaku profesional — mematuhi regulasi dan tidak mencemarkan nama baik profesi.
🤝 Komitmen Kami
Seluruh konten yang tayang di JadiAuditor diproduksi tanpa intervensi yang mencederai akurasi dan
keberimbangan. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dilaporkan ke halo@jadiauditor.com
dan akan ditindaklanjuti secara terbuka.